Jumat, 15 April 2011

Pemburu Penyu Ditangkap

Kamis, 14 April 2011
POLEWALI -- Sepuluh nelayan asal Galesong, Kabupaten Takalar, Sulsel terpaksa berurusan dengan pihak berwajib di Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar. Pasalnya, mereka ditemukan melakukan penangkapan puluhan penyu sisik dan hijau di wilayah perairan Polman. Sepuluh nelayan, kini diamankan di Polres dan dua kapal motor yang mereka gunakan beroperasi di daerah ini disita. Penyu sisik dan hijau, adalah jenis satwa langka yang dilindungi.
Selasa, 12 April, Tim Terpadu Pengawasan Laut yang terdiri atas petugas Dinas Kelautan dan Perikanan dan Polres Polman, dengan menggunakan speed boat DKP mengejar beberapa kapal motor nelayan yang dilaporkan masyarakat sering melakukan perburuan dan penangkapan penyu di perairan Tanjung Dato, Silopo, Kecamatan Binuang. Tim Terpadu, berhasil menemukan dan menggiring dua kapal motor beserta sepuluh awaknya dan 34 ekor penyu. Enam kapal motor lainnya berhasil lolos. 


Sepuluh nelayan yang tertangkap, kini diamankan sementara di Polres berikut dua kapal motor sebagai barang bukti, untuk proses lebih lanjut. 
Sebelum penangkapan, sempat terjadi insiden antara speed boat DKP dengan salah satu kapal motor pemburu penyu tersebut, sehingga kaca depan speed boat yang terbuat dari fiber gelas pecah. Dua personel Polres, mengalami cidera pada kaki akibat benturan saat kapal motor nelayan menabrak speed boat. "Untung speed boat yang kita naiki tidak pecah atau terbaik," ujar seorang anggota Polres. 


Pengejaran yang berakhir penangkapan dua kapal motor nelayan Takalar, berawal dari laporan nelayan tentang perburuan penyu di perairan Silopo dan sekitarnya.
Sepuluh nelayan asal Takalar yang diamankan, adalah Daeng Gassing, Indar, Daeng Nur, Latif, Daeng Toro, Daeng Alle, Daeng Nai, Daeng Situju, Daeng Lau dan Daeng  Siriwa. Kesemuanya beralamat di Pulau Tanah Kengkeng Takalar. 
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Polman, Harun Abu, mengatakan keberhasilan menangkap pelaku perburuan satwa yang dilindungi di perairan Polewali, berkat bantuan nelayan yang sejak lama mencurigai aktivitas kapal motor nelayan dari luar daerah. Kecurigaan tersebut, terbukti dengan ditemukannya puluhan ekor penyu dalam kapal motor nelayan yang ditangkap Tim Terpadu Pengawasan Laut Polman.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Jouke T, menjelaskan bahwa perbuatan para awak kapal motor merupakan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem. "Pelaku, dapat dikenakan ancaman hukuman penjara lima tahun," ujar Jouke, Rabu 13 April. 


Barang bukti 34 ekor penyu sisik dan penyu hijau, dititip sementara di salah satu penangkaran ikan di Dusun Belang-belang, Desa Tonyaman, Kecamatan Binuang, dan dua buah kapal motor diamankan di pantai setempat. Barang bukti lainnya, seperti pukat dibawa ke Polres Polman. Penahanan para pelaku sebagai tersangka perbuatan yang termasuk illegal fishing.
Bupati Polman, Ali Baal Masdar, setelah menerima laporan keberhasilan Tim Terpadu Pengawasan Laut dari Kadis Kelautan dan Perikanan Harun Abu, memerintahkan supaya penyu yang kini dititip sementara di penangkaran ikan, segera dilepas ke habitatnya. 
"Semua jenis satwa yang dilindungi, harus dibiarkan hidup di habitatnya. Makanya, harus segera dikembalikan ke sana (laut)," jelas ABM, yang menyatakan apreasiasi atas keberhasilan personel DKP dan Polres. (rls) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar